SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi )
TENTANG SIUJK
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
TAHAP I: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)
TAHAP II: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
TAHAP III: Pengurusan SIUJK
TAHAP II: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
TAHAP III: Pengurusan SIUJK
Sebelum membahas ketiga tahap di
atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang
standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut
sudah ada:
- akte pendirian PT,
- SK Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- NPWP
- SIUP
- TDP dan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kedua, tentukan besar proyek yang
akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500
juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala
besar (di atas Rp10 M).
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.
Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.
Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.
Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.
Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.
TAHAP 1:
SERTIFIKASI TENAGA AHLI (SKA)/TENAGA TRAMPIL (SKT)
Apakah Anda membutuhkan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat keterampilan (SKT)? Ini tergantung dari kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang Anda butuhkan.
Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda cukup membutuhkan SKT. Tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM.
Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi
M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda harus memiliki tenaga ahli
minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini
tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan
Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4
sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda garap.
KLASIFIKASI
Klasifikasi yang ada (sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing klasifikasi ini masih mempunyai sub-klasifikasi. Jadi, Anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan Anda garap.
Lembaga Pengmbangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.
Klasifikasi yang ada (sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing klasifikasi ini masih mempunyai sub-klasifikasi. Jadi, Anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan Anda garap.
Lembaga Pengmbangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.
BERAPA SKA YANG ANDA BUTUHKAN?
Jumlah SKA yang Anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila Anda memilih 4 bidang, paling tidak Anda membutuhkan 5 SKA. Bila perusahaan Anda misalnya memilih kualifikasi M1, maka Anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan 4 penangjungjawab klasifikasi (bidang).
Bila perusahaan Anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka Anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggung jawab klasifikasi.
Semua SKA harus mengikuti training yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara atau membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang mereka pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).
Jumlah SKA yang Anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila Anda memilih 4 bidang, paling tidak Anda membutuhkan 5 SKA. Bila perusahaan Anda misalnya memilih kualifikasi M1, maka Anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan 4 penangjungjawab klasifikasi (bidang).
Bila perusahaan Anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka Anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggung jawab klasifikasi.
Semua SKA harus mengikuti training yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara atau membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang mereka pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).
SYARAT UNTUK SKA
• S1 Teknik dan Pertanian
• Mengisi Formulir Keanggotaan
• Fotocopy Izasa S1
• Fotocopy KTP
• Pasfoto 3x4 4 Lembar
• NPWP
• S1 Teknik dan Pertanian
• Mengisi Formulir Keanggotaan
• Fotocopy Izasa S1
• Fotocopy KTP
• Pasfoto 3x4 4 Lembar
• NPWP
BERAPA LAMA PENGURUSAN SKA?
Ini bisa memakan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti training dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyataka lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang ia pilih.
TAHAP 2: SERTIFIKASI BADAN USAHA
Bila perusahaan Anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru
Anda bisa mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, Anda
tidak mungkin mendapatkan SBU.
Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, Anda harus menjadi anggota salah
satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, Anda membayar
sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang Anda
garap. Banyak dokumen yang perlu Anda siapkan bila Anda mau
mendapatkan SBU.
Pengurusan SBU ini bisa mengambil waktu kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.
SYARAT UNTUK SBU
• Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
• SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
• Surat Keterangan Domisili Usaha
• Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
• Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian
(SKA)
• Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
• KTP Pengurus Perusahaan
• Kartu Keluarga Penanggung jawab Perusahaan
• Pas Foto 4x6 4 lembar
• Struktur Organisasi
TAHAP 3: SIUJK
Bila Anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah Anda bisa
mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.
PERSYARATAN UNTUK SIUJK
• Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
• SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
• Surat Keterangan Domisili Usaha
• Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian
(SKA)
• Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
• KTP Pengurus Perusahaan
• Pas Foto 4x6 2 lembar
Kami juga melayani pengurusan:
a.permohonan izin baru;
b.perpanjangan izin;
c.perubahan data; dan/atau
d.penutupan izin
(1). Persyaratan permohonan izin baru:
a.mengisi Formulir Permohonan;
b.menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK;
c.menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah
diregistrasi oleh Lembaga;
d.menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat
Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
(PJT-BU) yang telah dire
gistrasi oleh Lembaga;
e.menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan
Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri
Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan
Usaha (PJU-BU).
(2) Persyaratan perpanjangan izin :
a.mengisi Formulir Permohonan;
b.menyerahkan Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah
diregistrasi oleh Lembaga;
c.menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat
Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
(PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
d. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan
Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri
Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan
Usaha (PJU-BU); dan
e.menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas
Kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya.
(3)Persyaratan perubahan data
(2) huruf c meliputi:
a.mengisi Formulir Permohonan;
b.menyerahkan rekaman:
1.Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data
nama dan direksi/pengurus;
2.Surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK;
3.Akta Perubahan untuk perubahan nama BUJK; dan/atau
4.Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan
kualifikasi usaha.
(4)Persyaratan penutupan
a.mengisi Formulir Permohonan;
b.menyerahkan IUJK yang asli; dan
c.menyerahkan Surat Pajak Nihil.
0 komentar:
Posting Komentar