Informasi Tentang Perizinan
INDORMASI TENTANG PERIZINAN
Hukum Perijinan
Fungsi dan Arti Perizinan
Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan.
Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi, iiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang pemerintah diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan social yang cukup rumit, oleh karena perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana laiannya.
Bersifat umum
Bersifat ordonatif (sepihak)
Diatur oleh perundang-undangan
Sanksi sangat tegas
Mengatur masyarakat
Hukum Privat
Bersifat individu
Bersifat koordinatif (dua pihak)
Berdasaran kesepakatan atau perjanjian
Sanksi kurang tegas
Mangatur individu dengan individu
Fungsi lain dari izin
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon dan masyarakat
Sebagai tindakan preventif untuk menghadapi pihak-pihak yang mengganggu
Sebagai pengaman secara hukum
Proses pengeluaran izin
Proses sentralisasi (pengaitan terhadap hukum-hukum yang berlaku)
Proses disentralisasi
Pengertian tentang izin dan kaitannya dengan penetapan
Alasan mengapa di negara berkembang segala sesuatu diperlukan izin dikarenakan di negara berkembang seperti Indonesia terdapat unsur pembinaan dan pemerintah melakukan pembinaan melalui pengawasan prepentif.
Hukum Administrasi Negara (HAN)
HAN Matriel
Bersifat pribadi
Bersifat konkrit
Final
Berdasarkan teori HAN Formal di bagi menjdi :
HAN Formal Non Kontentiosa
Yaitu ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana suatu penetapan itu dibuat dan diterbitkan.
HAN Formal Kontentiosa
W.F PRINS
E. UTRECIIT
VAN DER POT
VAN POELJE
CORNELIS VAN VOLLENHOVEN
( UU No . 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara )
Hukum Perijinan
Fungsi dan Arti Perizinan
Pembukaan
UUD 1945 menetapkan dengan tegas tujan kehidupan bernegara yang
berdasarkan hukum, hal ini berarti bahwa hukum merupakan supermasi atau
tiada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain hukum.
Upaya
merealisasi Negara berdasarkan hukum dan mewujudkan kehidupan bernegara
maka hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan perancang bagaimana bentuk
masyarakat hukum untuk mencapai keadilan. Berkaitan dengan hal tersebut
perlu adanya pembentukan peraturan dimana harus disesuaikan dengan
perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Secara
garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan
masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Hukum perizinan berkaitan dengan Hukum Publik
Prinsip
izin terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan
perundang-undangan pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa
persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin khusus. Izin merupakan
perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan
dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana
ketentuan perundang-undangan.
Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Secara
garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan
masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Izin menurut Prof. Bagirmanan
Yaitu
merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu
yang secara umum dilarang.
Informasi tentang Izin khusus
Yaitu
persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara hukum publik
dengan hukum prifat, dengan kata lain izin khusus adalah penyimpangan
dari sesuatu yang dilarang. Izin yang dimaksud yaitu :
Dispensi
adalah merupakan penetapan yang bersifat deklarator, menyatakan bahwa
suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus sebagaimana diajukan
oleh seorang pemohon.
Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan.
Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi, iiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang pemerintah diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan social yang cukup rumit, oleh karena perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana laiannya.
W.F Prins yang diterjemaahkan oleh Kosim Adi Saputra
Bahwa
istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi
dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.
Uthrecht
Bilamana
pembuatan peraturan tidak umunya melarang suatu perbuatan tetapi masih
juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk
masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara
memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
Prajyudi Atmosoedirdjo
Suatu
penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh
undang-undang yang kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian
dari pada syarat-syarat , criteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh
pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai
denganpenetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada
pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.
Sjachran Basah
Perbuatan
hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal
konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan
oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ateng Syafruddin
Merupakan
bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga
masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara
masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya
mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan.
Perbedaan prinsip antara Hukum Publik dengan Hukum Privat
Hukum PublikBersifat umum
Bersifat ordonatif (sepihak)
Diatur oleh perundang-undangan
Sanksi sangat tegas
Mengatur masyarakat
Hukum Privat
Bersifat individu
Bersifat koordinatif (dua pihak)
Berdasaran kesepakatan atau perjanjian
Sanksi kurang tegas
Mangatur individu dengan individu
Fungsi lain dari izin
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon dan masyarakat
Sebagai tindakan preventif untuk menghadapi pihak-pihak yang mengganggu
Sebagai pengaman secara hukum
Proses pengeluaran izin
Proses sentralisasi (pengaitan terhadap hukum-hukum yang berlaku)
Proses disentralisasi
Pengertian tentang izin dan kaitannya dengan penetapan
Alasan mengapa di negara berkembang segala sesuatu diperlukan izin dikarenakan di negara berkembang seperti Indonesia terdapat unsur pembinaan dan pemerintah melakukan pembinaan melalui pengawasan prepentif.
Hukum Administrasi Negara (HAN)
HAN Matriel
Bersifat umum
Bersifat abstrak
Berkelanjutan
Dapat dijadikan landasan kerja bagi pejabat Administrasi Negara yang mengembangkan tugas servis publik khususnya di bidang perdagangan, dalam melaksanakan tugas itu maka pejabata Administrasi Negara dapat melakuakan suatu perbuatan penetapan atau beschikkinghandeling yang dapat menghasilkan penetapan atau beschiking yang merupakan kongkrisitas dari peraturan perundang-undangan dalam HAN Matriel
HAN FormalBersifat abstrak
Berkelanjutan
Dapat dijadikan landasan kerja bagi pejabat Administrasi Negara yang mengembangkan tugas servis publik khususnya di bidang perdagangan, dalam melaksanakan tugas itu maka pejabata Administrasi Negara dapat melakuakan suatu perbuatan penetapan atau beschikkinghandeling yang dapat menghasilkan penetapan atau beschiking yang merupakan kongkrisitas dari peraturan perundang-undangan dalam HAN Matriel
Bersifat pribadi
Bersifat konkrit
Final
Berdasarkan teori HAN Formal di bagi menjdi :
HAN Formal Non Kontentiosa
Yaitu ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana suatu penetapan itu dibuat dan diterbitkan.
HAN Formal Kontentiosa
Yaitu
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana menjelaskan
sengketa TUN apabila merugikan individu atau badan hukum perdata.
HAPTUN
merupakan hukum formal, karena merupakan salah satu unsure dari
peradilan demikian juga dengan hukum matrielnya. Oleh karena itu peratun
tanpa hukum matriel akan lumpuh sebab tidak tahu apa yang akan
dijelmakan, dan sebaliknya peradilan tanpa hukum formal akan liar sebab
tidak ada batas yang jelas dalam melakukan kewenangannya. Hukum formal
tanpa hukum matriel akan menimbulkan kesewenang-wenangan dan sebaliknya
hukum matriel tanpa hukum formal hanya merupakan angan-angan belaka.
Membuat
konkrit (HAN formal) dari yang abstrak (HAN matriel) diperlukan suatu
normativasi (merupakan proses yang membuat norma-norma dalam berbagai
jenis yang bentuknya telah ditetapkan dalam hierarkis ketentuan
perundang-undangan), prose situ berarti membuat individual-konkrit dari
umum-abstrak.
Pengertian Beschikking (penetapan)W.F PRINS
Beschikking adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan oleh penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
Beschikking
adalah suatu perbuatan berdasarkan hukum publik yang bersegi satu,
ialah dilakukan oleh alat-alat pemerinah berdsarkan sesuatu kekuasaan
istimewa.
Beschikking
adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu dalam
menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam
lapangan bidang hukum.
Beschikking
adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat perlengkapan pemerintah
dari penguasa pusat yang sifatnya sepihak yang ditujukan keluar,
berdasarkan kewenangan atas dasar suatu peraturan HTN atau hukum Tata
Pemerintahan dan yang tujuannya ialah perubahan atau suatu pembatalan
suatu hubungan hukum yang ada atau penetapan sesuatu hubungan hukum yang
baru ataupun yang memuat suatu penolakan pemerintah penguasa terhadap
hal-hal tersebut.
Beschikking adalah suatu penetapan atau keputusan yang bersifat legislatif yang mempunyai arti berlainan.
Sumber Undang-Undang( UU No . 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara )
Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata
Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum perdata.
0 komentar:
Posting Komentar