ANEKA BENTUK USAHA
ANEKA BENTUK USAHA DAN CARA PEMBUATAN
LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha
yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan
strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang
menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang
terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan
bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT. (perseroaan
Terbatas) – Anda cukup membuat
gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi
perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan
PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi
waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik
usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.
Cara pembuatan "Perusahaan Perseorangan"
Perusahaan
Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik
Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin
serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai
makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang
bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas.
Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga
pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak
lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan
tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang
timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan
pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati
sendiri oleh pemilik usaha.
Cara pembuatan "Persekutuan Perdata"
Jika
Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu
mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis
baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan
“suatu perjanjian di
mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke
dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi
karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng),
dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu
Persekutuan Perdata dibuat berdasarkn perjanjian oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan
sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang
dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai
perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara
sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat
dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata
bahkan dapat dibuat secara lisan.
Cara pembuatan "Persekutuan Firma"
Persekutuan
dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih
khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama
bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut
“sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma
merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma –
harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu
berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka
menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung
rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat
sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang
dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh
sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal
yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan
pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk
melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari
harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena
pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka
pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22
KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus
berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik,
namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk
merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan
akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses
pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak
dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari
eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta
tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam
daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Cara pembuatan "Persekutuan Komanditer"
(Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada
prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma –
perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya
terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka
dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika
sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat
memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya
tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal
ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif.
Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian
sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab
sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam
perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Informasi tentang Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum,
sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan
dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya
sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara
pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU
PT).
Sebagai
persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang
masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut
terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara
keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT
adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi
harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Anggaran dasarnya yaitu
nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan
adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing
para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah
Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu:Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi dan Dewan Komisaris .
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham
adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan
dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan
kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi
dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan,
baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada
Direksi