Jasa Perizinan Sumatera Utara

Selasa, 19 Juli 2016

ANEKA BENTUK USAHA

ANEKA BENTUK USAHA DAN CARA PEMBUATAN

LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT. (perseroaan  Terbatas)  – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.
Cara pembuatan "Perusahaan Perseorangan"
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
 Cara pembuatan "Persekutuan Perdata"
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkn perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Cara pembuatan "Persekutuan Firma"
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Cara pembuatan "Persekutuan Komanditer" 
(Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Informasi tentang Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Anggaran dasarnya yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu:Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi dan Dewan Komisaris . Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi
 

Informasi Tentang Perizinan

INDORMASI TENTANG PERIZINAN
 
Hukum Perijinan
Fungsi dan Arti Perizinan
Pembukaan UUD 1945 menetapkan dengan tegas tujan kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum, hal ini berarti bahwa hukum merupakan supermasi atau tiada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain hukum.
Upaya merealisasi Negara berdasarkan hukum dan mewujudkan kehidupan bernegara maka hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan perancang bagaimana bentuk masyarakat hukum untuk mencapai keadilan. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pembentukan peraturan dimana harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Hukum perizinan berkaitan dengan Hukum Publik
Prinsip izin terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan perundang-undangan pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin khusus. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Izin menurut Prof. Bagirmanan
Yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.

Informasi tentang Izin khusus

Yaitu persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara hukum publik dengan hukum prifat, dengan kata lain izin khusus adalah penyimpangan dari sesuatu yang dilarang. Izin yang dimaksud yaitu :
Dispensi adalah merupakan penetapan yang bersifat deklarator, menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus sebagaimana diajukan oleh seorang pemohon.

Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan.

Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi, iiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang pemerintah diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan social yang cukup rumit, oleh karena perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana laiannya.

W.F Prins yang diterjemaahkan oleh Kosim Adi Saputra
Bahwa istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.

Uthrecht
Bilamana pembuatan peraturan tidak umunya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).

Prajyudi Atmosoedirdjo
Suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat , criteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai denganpenetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.

Sjachran Basah
Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ateng Syafruddin
Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan.
Perbedaan prinsip antara Hukum Publik dengan Hukum Privat
Hukum Publik
Bersifat umum
Bersifat ordonatif (sepihak)
Diatur oleh perundang-undangan
Sanksi sangat tegas
Mengatur masyarakat

Hukum Privat
Bersifat individu
Bersifat koordinatif (dua pihak)
Berdasaran kesepakatan atau perjanjian
Sanksi kurang tegas
Mangatur individu dengan individu

Fungsi lain dari izin
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon dan masyarakat
Sebagai tindakan preventif untuk menghadapi pihak-pihak yang mengganggu
Sebagai pengaman secara hukum

Proses pengeluaran izin
Proses sentralisasi (pengaitan terhadap hukum-hukum yang berlaku)
Proses disentralisasi

Pengertian tentang izin dan kaitannya dengan penetapan
Alasan mengapa di negara berkembang segala sesuatu diperlukan izin dikarenakan di negara berkembang seperti Indonesia terdapat unsur pembinaan dan pemerintah melakukan pembinaan melalui pengawasan prepentif.
Hukum Administrasi Negara (HAN)
HAN Matriel
Bersifat umum
Bersifat abstrak
Berkelanjutan
Dapat dijadikan landasan kerja bagi pejabat Administrasi Negara yang mengembangkan tugas servis publik khususnya di bidang perdagangan, dalam melaksanakan tugas itu maka pejabata Administrasi Negara dapat melakuakan suatu perbuatan penetapan atau beschikkinghandeling yang dapat menghasilkan penetapan atau beschiking yang merupakan kongkrisitas dari peraturan perundang-undangan dalam HAN Matriel
HAN Formal
Bersifat pribadi
Bersifat konkrit
Final

Berdasarkan teori HAN Formal di bagi menjdi :
HAN Formal Non Kontentiosa
Yaitu ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana suatu penetapan itu dibuat dan diterbitkan.
HAN Formal Kontentiosa
Yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana menjelaskan sengketa TUN apabila merugikan individu atau badan hukum perdata.
HAPTUN merupakan hukum formal, karena merupakan salah satu unsure dari peradilan demikian juga dengan hukum matrielnya. Oleh karena itu peratun tanpa hukum matriel akan lumpuh sebab tidak tahu apa yang akan dijelmakan, dan sebaliknya peradilan tanpa hukum formal akan liar sebab tidak ada batas yang jelas dalam melakukan kewenangannya. Hukum formal tanpa hukum matriel akan menimbulkan kesewenang-wenangan dan sebaliknya hukum matriel tanpa hukum formal hanya merupakan angan-angan belaka.
Membuat konkrit (HAN formal) dari yang abstrak (HAN matriel) diperlukan suatu normativasi (merupakan proses yang membuat norma-norma dalam berbagai jenis yang bentuknya telah ditetapkan dalam hierarkis ketentuan perundang-undangan), prose situ berarti membuat individual-konkrit dari umum-abstrak.
Pengertian Beschikking (penetapan)

W.F PRINS
Beschikking adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan oleh penguasa berdasarkan kewenangan khusus.

E. UTRECIIT
Beschikking adalah suatu perbuatan berdasarkan hukum publik yang bersegi satu, ialah dilakukan oleh alat-alat pemerinah berdsarkan sesuatu kekuasaan istimewa.

VAN DER POT
Beschikking adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan bidang hukum.

VAN POELJE
Beschikking adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat perlengkapan pemerintah dari penguasa pusat yang sifatnya sepihak yang ditujukan keluar, berdasarkan kewenangan atas dasar suatu peraturan HTN atau hukum Tata Pemerintahan dan yang tujuannya ialah perubahan atau suatu pembatalan suatu hubungan hukum yang ada atau penetapan sesuatu hubungan hukum yang baru ataupun yang memuat suatu penolakan pemerintah penguasa terhadap hal-hal tersebut.

CORNELIS VAN VOLLENHOVEN
Beschikking adalah suatu penetapan atau keputusan yang bersifat legislatif yang mempunyai arti berlainan.
Sumber Undang-Undang
( UU No . 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara )
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi )

TENTANG SIUJK


Tata Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

TAHAP I: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)
TAHAP II: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
TAHAP III: Pengurusan SIUJK
Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada:
- akte pendirian PT,
- SK Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- NPWP
- SIUP
- TDP dan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.
Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.
Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.

TAHAP 1:
SERTIFIKASI TENAGA AHLI (SKA)/TENAGA TRAMPIL (SKT)

Apakah Anda membutuhkan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat keterampilan (SKT)? Ini tergantung dari kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang Anda butuhkan.
Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda cukup membutuhkan SKT. Tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM.
Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda garap.
KLASIFIKASI

Klasifikasi yang ada (sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing klasifikasi ini masih mempunyai sub-klasifikasi. Jadi, Anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan Anda garap.
Lembaga Pengmbangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.
BERAPA SKA YANG ANDA BUTUHKAN?
Jumlah SKA yang Anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila Anda memilih 4 bidang, paling tidak Anda membutuhkan 5 SKA. Bila perusahaan Anda misalnya memilih kualifikasi M1, maka Anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan 4 penangjungjawab klasifikasi (bidang).
Bila perusahaan Anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka Anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggung jawab klasifikasi.
Semua SKA harus mengikuti training yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara atau membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang mereka pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).
SYARAT UNTUK SKA
• S1 Teknik dan Pertanian
• Mengisi Formulir Keanggotaan
• Fotocopy Izasa S1
• Fotocopy KTP
• Pasfoto 3x4 4 Lembar
• NPWP

BERAPA LAMA PENGURUSAN SKA?

Ini bisa memakan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti training dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyataka lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang ia pilih.

TAHAP 2: SERTIFIKASI BADAN USAHA

Bila perusahaan Anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru Anda bisa mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, Anda tidak mungkin mendapatkan SBU.
Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, Anda harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, Anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang Anda garap. Banyak dokumen yang perlu Anda siapkan bila Anda mau mendapatkan SBU.
Pengurusan SBU ini bisa mengambil waktu kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

SYARAT UNTUK SBU

• Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
• SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
• Surat Keterangan Domisili Usaha
• Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
• Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian
  (SKA)
• Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
• KTP Pengurus Perusahaan
• Kartu Keluarga Penanggung jawab Perusahaan
• Pas Foto 4x6 4 lembar
• Struktur Organisasi
TAHAP 3: SIUJK
Bila Anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah Anda bisa
mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.
PERSYARATAN UNTUK SIUJK
• Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)

• SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)

• Surat Keterangan Domisili Usaha

• Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

• Pengusaha Kena Pajak (PKP)

• Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian
  (SKA)
• Sertfikasi Bada Usaha (SBU)

• KTP Pengurus Perusahaan

• Pas Foto 4x6 2 lembar
Kami juga melayani pengurusan:
a.permohonan izin baru;
b.perpanjangan izin;
c.perubahan data; dan/atau
d.penutupan izin
(1). Persyaratan permohonan izin baru:
a.mengisi Formulir Permohonan;
b.menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK;
c.menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah
   diregistrasi oleh Lembaga;
d.menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat
   Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
   (PJT-BU) yang telah dire
  gistrasi oleh Lembaga;
e.menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan
   Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri
  Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan
  Usaha (PJU-BU).
(2) Persyaratan perpanjangan izin :
a.mengisi Formulir Permohonan;
b.menyerahkan Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah
   diregistrasi oleh Lembaga;
c.menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat
  Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
d. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan
   Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri
   Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan
   Usaha (PJU-BU); dan
e.menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas
Kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya.

(3)Persyaratan perubahan data
(2) huruf c meliputi:
a.mengisi Formulir Permohonan;
b.menyerahkan rekaman:
1.Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data
nama dan direksi/pengurus;
2.Surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK;
3.Akta Perubahan untuk perubahan nama BUJK; dan/atau
4.Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan
kualifikasi usaha.
(4)Persyaratan penutupan
a.mengisi Formulir Permohonan;
b.menyerahkan IUJK yang asli; dan
c.menyerahkan Surat Pajak Nihil.

Sanjaya Multi Artha




CONTACT PERSON :
Phone: 081260368127
PIN BB: 2A98C204/
Email: agropalm@yahoo.com
Wa: +6281260368127
Skype: harizsanjaya

Alamat Kami

CV. Sanjaya Multi Artha

Kantor Pusat:
Jl. Naga Timbul Ds. II No. 251 Kec. Tanjung Morawa Deli Serdang Sumatera Utara 20362 Indonesia



Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.